1
. - Semua peserta
lompat tinggi harus bertolak menggunakan satu kaki.
2. Seorang pelompat
dinyatakan gagal apabila :
a Menjatuhkan bilah lompat (dari tiangnya)
b Menyentuh tanah
termasuk daerah pendaratan dibalik bidang vertikal yang dibatasi oleh kedua
tiang yang dibatasi oleh kedua tiang lompat dan perluasan bidang vertikal
tersebut. Diluar kedua tiang lompat. Dimaksud disini menyentuh dengan setiap
bagian tubuh, tanpa terlebih dahulu melewati bilah lompat (dengan bersih/tanpa
menyentuhnya)
3. Urutan peserta
melakukan percobaanya (trial) ditentukan dengan cara undian, lihat pasal 143
ayat 7
4. Sebelum perlombaan
dimulai juri lompat tinggi akan mengumumkan ketinggian pertama yang dipasang,
berapa cm kenaikan bilah lompat berikutnya (pada ahir tiap giliran) sekali
perlombaan dimulai seorang peserta tidak diperbolehkan menggunakan daerah
awalnya atau tempat bertolaknya untuk maksud mengadakan latihan.
5. Semua peserta
diberikan kredit terhadap semua lompatanya yang berhasil.
6. Seorang pelompat
dapat memulai melompat pada ketinggian yang ia sukai diatas tinggi minimum yang
ditentukan dan akan melompat sesuka hatinya pada ketinggian berikutnya.
Tiga kali
kegagalan berturut-turut pada ketinggian mana saja bila terjadi pada seorang
pelompat, dia dinyatakan gugur untuk melakukan lompatan selanjutnya.
Catatan : pengaruh
dari peraturan ini bahwa seorang pelompat dibenarkan melewatkan kesempatan
melompat ke 2 dan ke 3 pada ketinggian tertentu (sesudah gagal sekali atau
kedua kali) dan masih boleh melompat pada ketinggian berikutnya.
7. Setiap pengukuran
bagi suatu ketinggian baru harus dilakukan sebelum para pelompat mencoba
melompatinya. Dalam hal ada kasus pemecahan rekor juri lompat harus memeriksa
ukuran ketinggian yang sebenarnya sesudan dengan berhasil dilewati / dilompati
seorang peserta.
Catatan : jika
harus mengenali betul letak bilah lompat yang bagian bawah dan bagian depan
dalam kedudukan yang benar, dan dipasang lagi sehabis jatuh harus dipasang
seperti sediakala. Tidak setiap kali merobah yang besar kemungkinannya
tingginya bilah lompat berbeda pula.
8. Sekalipun seluruh
peserta sudah jatuh/ gugur seorang pelompat masih berhak melompat sampai dia
kehilangan haknya untuk meneruskan berlomba dalam hal ini ketinggian mana bilah
lompat dinaikan harus ditentukan sesudah berkonsultasi dengan peserta bagaimana
kehendaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar